PENGERTIAN (K3LH) KESELAMATAN, KESEHATAN, KE AMANAN LINGKUNGAN HIDUP


A. pengertian K3LH 

K3LH kepanjangan dari keselamatan kesehatan keamanan ldan lingkungan hidup adalah setiap kita melakukan sesuatu harus memerhatikan K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang patal. selain itu juga harus memperhatikan kebersihan di lingkungan kita, menciptakan suasana yang nyaman dan sehat artinya bahwa lingkungan itu harus benar-benar di jaga/bersih.

B. keselamatan kerja

keselamatan kerja yaitu usaha untuk mendapatkan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan cacat dan kematian sebagian akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawaan dan untuk melindungi sumber daya manusia.

C. faktor-faktor pendukung keselamatn kerja
  • pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk kerja.
  • pengaturan jam kerja istirahat yang memadai untuk menjaga kesetabilan untuk bekerja.
  • pengaturan penggunaan peralatan kantor yang menjamin keselamatan kantor.
  • pengaturan sikap tubuh dan anggota badan yang efektip yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja.
  • penyediaan saran untuk melindungi keselamatan kerja.
  • kedisiflinan pekerjaan untuk mentaati ketentuan pengguna peralatan pekerja dan perlindungan keselamatan dalam bekerja yang telah di sediakan dan di atur dengan standar prosedur yang telah ditetapkan.
D. kesehatan kerja

kesehatan kerja yaitu suatu kondisi yang  optimal/ maksimal dengan menunjukan ke adaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiantan kerja dalam dalam rangka penyelesaian secara efektif.macam-macam faktor kesehatan kerja yaitu:
  • pola makan yang sehat dan bergizi
  • pola pengaturan jam kerja yang tidak menggangu kesehatan badan
  • istirahat yang cukup pada pekerja/profesional
  • tata cara bersikap secara ergonomi
  • pola pengaturang lingkungan yang harmmonis dan kewijayaaan
  • pola pengaturan tata ruang kerja sehat
  • pola pengaturan tat warna dinding dan perbotan tida mengganggu kesehatan
  • pola pengaturan penenrang ruangan kerja yang memadai
  • pola pengaturan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan
E. peraturan undang-undang dasar yang mengatur K3LH
  • uap tahun 1930(stom ferordering)
  • pemerintah no 7 tahun 1993 tentang pengawasan
  • pengedaran, penyimpanan dan pastisida
  • pemerintah no 19 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan  terjadinya bidang pertambangan
  • pemerintah no 11 pada tahun 1979 tentang keselamatan kerja  dan permunian dan pengelolaminyak dan gas bumi
F. pengaturan perundang-undangan tentang keselamatan kerja
  • permenakertranskop republik indonesia no 1 tahun 1976 kewajiban latihan hyperkes bagi dokter perusahaan
  • permenakkerstrans republik indonesia no 3 tahun 1978  kesehatan dan kesehatan dalam pengaturan dan penebangan kaya
  • permenakerstrans repuklik indonesia no 1 tahun 1978 keselamatan penunjukan dan wewenang serta kewajiban sebagai keselamatan dan kesehatan
G. jenis-jenis perlindungan saat kerja
  • perlindungan sosial atau kesehatan kerja
  • perlindungan teknis atau keselamatan kerja
  • perlindungan ekonomi atau perlindungan sosial
H. jenis-jenis sosial tenaga kerja
  • jaminan kecelakaan kerja
  • jaminan kematian
  • jaminan hari tua
  • jaminan peliharaan kesehatan.